PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UPN “Veteran” Jawa Timur yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
