PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
