PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan fakultas; dan f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
