PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf a terdiri atas : a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
