PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Teknik, Fakultas Arsitektur dan Desain dan Fakultas Ilmu Komputer terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio. (2) Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Subbagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Studio/Kebun Percobaan
