PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian pendidik. (2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
