PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur; b. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; d. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
