PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 111
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
