PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 100
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, Pasal 87 huruf b, Pasal 91 huruf b, Pasal 95 huruf b dan Pasal 99 huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
