Pasal 82
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan PNL. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ PNL. (3) Wakil dari seluruh organ PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 10 (sepuluh) orang wakil organ Direktur; b. ketua, sekretaris, dan 7 (tujuh) orang anggota Senat dari wakil Dosen;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
