Pasal 80
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber Pendanaan PNL dapat diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, pihak luar negeri, hasil unit usaha, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk PNL; c. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; d. hasil kontrak kerja antara PNL dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun non- akademik; e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah atau pihak lain; dan f. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
