PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) PNL memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga berwarna hitam, topi berwarna hitam bersegi lima, kalung, dan atribut lainnya. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas dan topi berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 serta di bagian dada kiri jas dan bagian tengah depan topi terdapat lambang PNL. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
