Pasal 70
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di lingkungan PNL. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas PNL dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang dituju/dipilih; i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PNL; dan j. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki PNL.
(3) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban: a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan pada PNL; e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan PNL; f. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; g. menjaga kewibawaan dan nama baik PNL; dan h. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
