PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 68
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
