Pasal 65
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNL merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan Internal PNL: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNL dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip; a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi;
d. obyektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal PNL terdiri atas; a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Hasil pengawasan diserahkan pada Direktur untuk ditindaklanjuti. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
