PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 60
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
