PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
