PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. pejabat administrator/kepala bagian; dan b. pejabat pengawas/kepala subbagian. (2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator/ kepala bagian dan pejabat pengawas/kepala subbagian dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
