PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
