Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur. (2) Direktur membentuk panitia pemilihan ketua jurusan. (3) Panitia pemilihan menerima pendaftaran calon ketua jurusan. (4) Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai calon ketua jurusan mendaftar kepada panitia pemilihan. (5) Panitia pemilihan menyeleksi berkas calon ketua jurusan sesuai dengan persyaratan. (6) Panitia pemilihan mengumumkan calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua jurusan. (7) Pelaksanaan pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur dan Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dengan ketentuan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan. (8) Apabila rapat pemilihan ketua jurusan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(9) Apabila telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (10) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan dengan ketentuan: a. Direktur memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan b. Dosen tetap memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir. (11) Apabila belum diperoleh 1 (satu) orang ketua jurusan karena memperoleh suara yang sama, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk mendapatkan 1 (satu) orang ketua jurusan. (12) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak. (13) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan oleh Direktur. (14) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
