Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil pada PNL; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; f. memiliki pengalaman manajerial paling rendah kepala laboratorium/bengkel/studio bagi wakil direktur dan ketua jurusan; g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi jabatan wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio/ bengkel, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis; i. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel, dan kepala unit pelaksana teknis; j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam PNL atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/ swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PNL.
