Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat PNL terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat.
(3) Anggota Senat PNL yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (4) Susunan keanggotaan Senat PNL terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (6) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan. (8) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
