PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi: a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dengan penguatan keterampilan; b. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berorientasi teknologi inovatif; c. meningkatkan peran serta PNL dalam merespon isu global dengan memperhatikan kearifan lokal; dan d. menyelenggarakan sistem pengelolaan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip tata kelola yang baik.
