PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PNL menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa baru. (3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
