Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Politeknik Negeri Lhokseumawe yang selanjutnya disingkat PNL adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Statuta PNL yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PNL yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan PNL.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PNL.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan PNL dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik yang memenuhi syarat dan terdaftar secara sah sebagai mahasiswa serta belajar pada program studi di lingkungan PNL.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di PNL.
Senat adalah Senat PNL.
Direktur adalah Direktur PNL.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
