Pasal 72
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
