PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
