PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, alumni, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.
