PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 60
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percontohan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percontohan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
