PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
