PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
