PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, dan keuangan.
