PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Kerja Sama.
