PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; g. pelaksanaan urusan perencanaan; dan h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
