PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.
