PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 105
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu; b. pelaksanaan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu.
