PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, Polbeng menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
