PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur MENETAPKAN Sekretaris Jurusan sebagai Ketua Jurusan definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
