Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Jurusan; d. Kepala Pusat; dan e. 1 (satu) orang wakil dosen dari setiap Jurusan. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih diantara dosen.
(4) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (5) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat ditetapkan oleh Direktur. (6) Ketua dan Sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur. (7) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja. (9) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Senat.
