PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PENELITIAN
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi Sistem Informasi Penelitian secara berkala. (2) Pemantauan dan evaluasi Sistem Informasi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pengembangan Sistem Informasi Penelitian.
