PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PENELITIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
- Sistem Informasi Penelitian adalah perangkat dan metode yang digunakan untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi Penelitian.
- Data Penelitian adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri suatu objek Penelitian.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan di bidang riset dan pengembangan.
