Pasal 9
BAB 4 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan bantuan kepada badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (2) Bantuan operasional adalah bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional badan penyelenggara perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset. (3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme: a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau b. UP. (5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen); c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah
dana pada Tahap I dan Tahap II telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80 % (delapan puluh persen); d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I sampai dengan Tahap III telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen). (7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional. (8) Kriteria penerima bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
