PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 11
BAB 5 — TATA KELOLA BANTUAN
(1) Tata kelola bantuan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. dasar hukum pemberian bantuan; b. tujuan penggunaan bantuan; c. pemberi bantuan; d. persyaratan penerima Bantuan; e. bentuk bantuan; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan; g. tata kelola pencairan dana bantuan; h. penyaluran dana bantuan; i. pertanggungjawaban dana bantuan; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
