PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 11
Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
