Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap. (3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (4) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus. (5) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali pelaksanaan ujian akhir semester. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
