PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISBI Aceh memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, Dosen, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jas almamater berwarna biru muda dengan kode C: 100; M: 0; Y: 25; K: 0 dan di dada sebelah kiri terdapat lambang ISBI Aceh. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
