PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga
sebelumnya. (2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
