PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
