Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap
anggota Dewan Pertimbangan memiliki 1 (satu) hak suara. (4) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan. (6) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor. (7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
