PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala bagian/administrator; dan b. kepala subbagian/pengawas. (3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
